e-news.id
Langkat - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, menegaskan langkah serius Pemerintah Kabupaten Langkat dalam menertibkan dan memastikan pengelolaan kendaraan dinas sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Apel Kendaraan
Dinas Roda Empat yang digelar di Halaman Kantor Bupati Langkat, Selasa
(8/9/2026), mulai pukul 10.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Tiorita melakukan
pemeriksaan langsung terhadap kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset
Pemerintah Kabupaten Langkat.
Apel tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Langkat, para
asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Kegiatan penertiban kendaraan dinas ini merupakan bagian
dari upaya Pemerintah Kabupaten Langkat mewujudkan tertib administrasi dan
tertib pemanfaatan BMD, khususnya kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas
operasional roda empat milik pemerintah daerah.
Pelaksanaan apel sekaligus pemeriksaan dilakukan melalui
pendataan, verifikasi administrasi, pengecekan kondisi fisik kendaraan,
termasuk status pajak, serta pencocokan data kendaraan dengan aset yang
tercatat pada masing-masing perangkat daerah.
Tiorita menegaskan, penataan aset tidak boleh hanya
dipandang sebagai persoalan administratif. Menurutnya, pengelolaan BMD
merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang
transparan dan akuntabel serta berkaitan erat dengan kualitas pengelolaan
keuangan daerah.
“Aset menjadi salah satu kriteria penting dalam penilaian
opini keuangan daerah. Oleh karena itu, seluruh aset harus tertata dengan baik,
tercatat secara akurat, dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
tegas Tiorita.
Pelaksanaan apel kendaraan dinas tersebut dijadwalkan
berlangsung selama enam hari kerja, mulai 8 hingga 16 September 2026, dengan
melibatkan 21 perangkat daerah. Seluruh kendaraan roda empat yang berada dalam
penguasaan masing-masing perangkat daerah wajib dihadirkan ke lokasi sesuai
jadwal untuk menjalani verifikasi dan pemeriksaan oleh tim Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
Pada hari pertama, Selasa (8/9/2026), pemeriksaan
dijadwalkan terhadap kendaraan dinas dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas
Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Badan
Kepegawaian Daerah (BKD).
Selanjutnya, Rabu (9/9/2026), giliran Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Dinas
Perikanan dan Kelautan, serta Sekretariat DPRD.
Pada Kamis (10/9/2026), pemeriksaan dilakukan terhadap
kendaraan dinas Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kemudian Jumat (11/9/2026), meliputi Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan.
Pemeriksaan dilanjutkan Senin (14/9/2026) terhadap Dinas
Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan, Perlindungan Anak,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan.
Selanjutnya, Selasa (15/9/2026), pemeriksaan mencakup Dinas
Sosial, Inspektorat, serta Badan Pendapatan Daerah. Sementara pada hari
terakhir, Rabu (16/9/2026), pemeriksaan dijadwalkan terhadap Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretariat Daerah.
Tiorita meminta seluruh kepala OPD mengikuti proses tersebut
secara serius dan kooperatif. Setiap data yang disampaikan harus valid,
sementara seluruh kendaraan dinas yang menjadi tanggung jawab masing-masing
perangkat daerah harus dapat dipastikan keberadaan, kondisi, status
administrasi dan pemanfaatannya.
“Seluruh OPD harus serius dan kooperatif dalam melaksanakan
instruksi ini. Penertiban kendaraan dinas bukan hanya soal administrasi, tetapi
juga bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga dan mengelola aset daerah yang
merupakan milik masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Langkat menargetkan terwujudnya
data kendaraan dinas yang lebih akurat dan mutakhir, sekaligus memastikan
seluruh kendaraan sebagai aset daerah berada dalam penguasaan yang sah dan
dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Tiorita untuk
memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah melalui
penataan BMD yang lebih profesional, tertib dan transparan.
Dengan demikian, setiap kendaraan dinas sebagai aset
pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan pemanfaatannya
serta benar-benar mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat.(Ril/Red).
