e-news.id
Langkat - Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Asbach, SH, memperkuat sinergi lintas instansi untuk mempercepat legalitas dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Langkat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara
Pemerintah Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Langkat, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat yang digelar
di Aula Kejaksaan Negeri Langkat, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut membahas rencana penyusunan perjanjian kerja
sama antarlembaga sebagai langkah konkret memperkuat kolaborasi dalam proses
pengamanan, legalisasi, dan sertifikasi tanah wakaf. Upaya ini dinilai penting
untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf sekaligus mencegah munculnya
potensi sengketa di kemudian hari.
Plt. Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti menegaskan,
Pemerintah Kabupaten Langkat siap memberikan dukungan penuh terhadap rencana
kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah,
Kejaksaan, Kementerian Agama, dan Kantor Pertanahan merupakan langkah strategis
untuk memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas dan dapat
dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat siap
mendukung penuh rencana kerja sama ini,” tegas Tiorita.
Tiorita berharap kerja sama lintas instansi tersebut tidak
hanya mempercepat proses sertifikasi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan
hukum terhadap aset-aset wakaf yang ada di Kabupaten Langkat.
“Semoga kerja sama ini nantinya dapat menunjukkan bahwa
dengan sinergi yang kuat, percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana
dengan baik, mengamankan hak-hak yang menjadi dasar bagi pembangunan masa depan
umat,” harapnya.
Sementara itu, Kajari Langkat Asbach, SH, mengatakan rencana
perjanjian kerja sama tersebut merupakan wujud nyata sinergi antarlembaga dalam
mewujudkan kepastian hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Hal ini guna memastikan pengamanan dan sertifikasi tanah
wakaf di wilayah Kabupaten Langkat berjalan baik,” jelas Asbach.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut memiliki sejumlah tujuan
penting, di antaranya memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan
terhadap aset wakaf, serta mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf sehingga
dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan umat.
Selain membahas rencana kerja sama, pertemuan tersebut juga
menjadi momentum silaturahmi antara Plt. Bupati Langkat dan Kajari Langkat.
Pertemuan ini sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk membangun komunikasi
dan koordinasi yang semakin baik antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan
Kejaksaan Negeri Langkat.
Dengan adanya sinergi tersebut, Pemkab Langkat berharap
proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat,
tertib, dan terkoordinasi. Kepastian legalitas diharapkan mampu menjaga
keberadaan aset wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan
peruntukan dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah
Kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.AP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Langkat Akhyar Sirajuddin, ST, SH, Kasi Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Langkat, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Langkat, serta para kepala seksi di lingkungan Kejaksaan Negeri
Langkat.(Ril/Red).