-->



Curi Lembu Warga, Dua Pria Dimasukkan ke Penjara

Selasa, 17 Januari 2023 / 18:10
Tersangka Pencurian : Dua tersangka pencurian ditahan kepolisian di Polsek Besitang, sejak Minggu 15 Januari 2023. (Foto : Humas Polres Langkat).


e-news.id 


Langkat - Gara-gara menginginkan uang secara instan dan memilih jalan pintas dengan melakukan aksi pencurian, dua pria asal Kabupaten Langkat, kini harus mendekam di balik jeruji penjara, Selasa (17/1/2023).

Kedua pria tersebut diketahui berinisial SI alias Cebol (39) warga Lingkungan II Bukit Mas Pasar, Kelurhana Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat dan BA alias Andri (18) warga Kecamatan Besitang, Langkat.


Mereka berdua, diduga kuat telah melakukan aksi pencurian 2 ekor lembu milik warga atas nama Kondar Simamora warga Lingkungan IV Alur Mas, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum e-news.id dari berbagai pihak termasuk kepolisian jajaran Polres Langkat, kedua pria itu, melakukan aksi pencurian di areal kebun PT Jaya Baru Lingkungan II Sri Mulyo, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat.


Kronologis kejadiannya, bermula dari kecurigaan seorang petugas kepolisian yang melihat adanya 2 ekor lembu diikatkan pada sebatang pohon tepat dibelakang rumah milik warga di sana pada Minggu 15 Januari 2023.

Lalu, anggota polisi yang diketahui bernama Aipda Gusma Riadi itu, bertanya kepada warga lainnya tentang siapa pemilik dari 2 ekor lembu tersebut. Dari sana, petugas mendapat informasi bahwa hewan ternak itu adalah milik Kondar Simamora.


Berselang beberapa waktu kemudian, Aipda Gusman Riadi dan Kondar Simamora bersama-sama mendatangi lokasi 2 ekor lembu yang diikat tadi. Namun, setibanya di di sana, mereka tidak mendapati hewan peliharaan milik korban.
Bersambung>>
[cut]
Barang Bukti Pencurian : Satu unit mobil dan dua ekor lembu, sebagai barang bukti hasil pencurian di Langkat, Minggu 15 Januari 2023. (Foto : Humas Polres Langkat).



Tidak terima dengan kejadian tersebut, Kondar Simamora lantas membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. Kapolsek Besitang AKP Carlos Trisno Sihite, yang menerima pengaduan warga langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda W Situmorang, untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapat informasi, bahwa terduga pelaku pencurian 2 ekor lembu yang dimaksud ialah SI alias Cebol dan BA alias Andi. Mereka diciduk petugas, dan dari hasil pemeriksaan kepolisian keduanya mengaku telah menjual hasil curian mereka ke agen lembu.


Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke tempat mereka menjual lembu milik korban. Setibanya di rumah sang agen, benar saja, barang bukti tersebut tengah diikat di sebatang pohon.

Kedua pria yang kini berstatus sebagai tersangka berikut barang bukti yang ada diboyong petugas ke Mapolsek Besitang, guna pemeriksaan lebih lanjut.


Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasihumas Polres Binjai Iptu Joko Sumpeno, mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Benar, kedua kini ditahan di Polsek Besitang dan diancam dengan Pasal 363 KUHP ancaman 5 Tahun penjara," ujar Kasihumas Polres Langkat. (Rian/ADB).
Komentar Anda

Terkini