-->



KPU Binjai Minta Tiga Paslon Segera Laporkan LDAK

Jumat, 25 September 2020 / 19:30
Foto bersama : Komisioner dan Sekertaris KPU Kota Binjai, berfoto bersama seusai Rapat Pleno Terbuka, pencabutan nomor urut Paslon.


Binjai - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, meminta kepada ketiga pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020, agar segera menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat Jumat 25 September 2020, hingga pukul 18.00 wib, Jumat (25/9/10).

Selain itu, setiap pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai, ataupun tim penghubung (LO), partai politik pengusul, dan tim pemenangannya, diminta pula menyerahkan desain alat peraga dan bahan kampanyenya paling lambat Minggu (27/09/2020) lusa, atau lima hari setelah penetapan.

Hal ini menyusul, seteleh ditetapkannya nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020 pada 24 September kemarin, serta akan dimulainya tahapan kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember mendatang.

"Penyerahan alat peraga dan bahan kampanye diserahkan ke KPU Kota Binjai paling lambat hingga pukul 18.00 wib," ungkap Komisioner KPU Kota Binjai, yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat, Robby Effendi Hutagalung, usai Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor: 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di Aula Lantai II Restoran Coffee Day, Kota Binjai, Kamis (24/09/2020) siang.

PENJELASAN: Sekretaris KPU Kota Binjai, Syariful Azmi, bersama dua Komisioner KPU Kota Binjai, Robby Effendy Hutagalung, dan Arifin Saleh, menjelaskan persoalan seputar tahapan kampanye kepada para tim penghubung dan pengurus partai politik pengusul pasangan calon.



Menurut Robby, alat peraga kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda gambar pasangan calon, serta dipasang untuk keperluan untuk keperluan kampanye dengan tujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu. Dimana penyediaannya difasilitasi oleh KPU.


"KPU Kota Binjai sendiri akan memfasilitasi alat peraga kampanye berupa baliho berjumlah 5 buah per kecamatan per pasangan calon, umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan per pasangan calon, dan spanduk sebanyak 20 buah per kelurahan per pasangan calon," terangnya. 


Sedangkan bahan kampanye, menurut Robby, adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau gambar, serta disebar untuk keperluan kampanye dengan tujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu. Dimana penyediaannya dapat difasilitasi oleh KPU ataupun dibiayai sendiri oleh pasangan calon.


"Khusus bahan kampanye, KPU Kota Binjai akan menyiapkan 40 ribu lembar bahan kampanye berupa poster, pamflet, brosur, dan selebaran. Jumlah tersebut disesuaikan dengan 50 persen jumlah kepala keluarga yang ada di Kota Binjai," jelasnya.

PENJELASAN: Sekretaris KPU Kota Binjai, Syariful Azmi, bersama dua Komisioner KPU Kota Binjai, Robby Effendy Hutagalung, dan Arifin Saleh, menjelaskan persoalan seputar tahapan kampanye kepada para tim penghubung dan pengurus partai politik pengusul pasangan calon.


"Jika jumlah bahan kampanye yang disediakan KPU Kota Binjai masih dirasakan kurang, maka akan kita usulkan penambahannya dengan dana swadaya dari masing-masing pasangan calon," tambah Robby. 

Hanya saja menurutnya, desain alat peraga dan bahan kampanye yang diusulkan setiap pasangan calon, tim penghubung, partai politik pengusul, dan tim pemenangan pasangan calon, tidak boleh melampirkan foto atau sosok Presiden dan Wakil Presiden, ataupun pimpinan partai politik yang bukan pengusul pasangan calon terkait.

Sebaliknya, kata Robby, KPU Kota Binjai tetap memperbolehkan setiap pasangan calon membuat bahan kampanye sendiri di luar bahan kampanye yang telah ditentukan KPU, semisal kaos, topi, mug, kalender, bolpoin, payung, pin, dan lain sebagainya, dengan ketentuan harga atau nilai satuan bahan kampanye tidak lebih dari Rp 60 ribu.

"Di sisi lain, sesuai Pasal 60 Ayat (3) Peraturan KPU RI Nomor: 10 Tahun 2020, masing-masing pasangan calon wajib pula menyediakan sarana pencegahan Covid-19 untuk masyarakat, seperti masker, cairan handsanitizer, sarung tangan, dan pelindung wajah, pada saat melakukan pertemuan atau kampanye terbuka secara terbatas, dengan tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," sebut Robby.

PENETAPAN NOMOR URUT: Jajaran Komisioner KPU Kota Binjai, diabadikan bersama jajaran Komisioner Bawaslu Kota Binjai, dan tiga pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020, usai penetapan nomor urut.

Mengenai titik atau lokasi pemasangan alat peraga kampanye, menurutnya, hal tersebut akan diputuskan setelahnya oleh KPU kota Binjai. Dengan catatan, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang atau ditempatkan di rumah ibadah, gedung milik pemerintah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.

"Sedangkan untuk bahan kampanye, kita melarang ditempatkan atau dipasang di rumah ibadah, gedung milik pemerintah, rumah sakit, lembaga pendidikan, jalan protokol atau tol, fasilitas publik, taman, maupun di pepohonan," ujar Robby.

Sehubungan dengan penerbitan iklan kampanye pasangan calon di media massa, diakuinya, hal tersebut baru dapat dilakukan mulai 22 November hingga 5 Desember 2020.

"Dalam hal ini, desain kampanye di media massa ditentukan sendiri oleh pasangan calon, ataupun partai politik pengusul, LO, dan tim pemenangannya. Namun untuk standar ukuran atau kapasitas, durasi penerbitan, dan penentuan media massa mana saja yang menerbitkannya, tetap itu kewenangan KPU," pungkas Robby.

Seperti diketahui, KPU Kota Binjai pada 23 September 2020 kemarin, telah menetapkan tiga pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020, sesuai hasil rapat pleno tertutup yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Binjai.

Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai yang ditetapkan itu antara lain, pasangan Hj Lisa Andriani Lubis SPsi dan H Sapta Bangun SE, pasangan H Rahmat Sorialam SH MH dan DR H Usman Jakfar LC MA, serta pasangan H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP.

Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat pleno terbatas di Pendopo Umar Baki, Kota Binjai, pada 24 September 2020, KPU kota Binjai telah pula melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai 2020.

Hasilnya, H Rahmat Sorialam SH MH dan DR H Usman Jakfar LC MA ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1, Hj Lisa Andriani Lubis SPsi dan H Sapta Bangun SE sebagai pasangan calon nomor urut 2, serta H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP sebagai pasangan nomor urut 3. (red).

Komentar Anda

Terkini