-->



Dinilai Buruk, Pengelolaan Sampah di Lingkungan Pasar Tanggung Jawab Siapa?

Selasa, 11 Juni 2019 / 14:52
Foto screnshoot akun media sosial Facebook milik Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba 


e-news.id

Binjai - Menyoal postingan akun media sosial Facebook atas nama Zainuddin Purba pada Minggu 9 Juni kemarin, terkait buruknya pengelolaan sampah di Pasar Tradisional Kebun Lada, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, menimbulkan tanda tanya, Selasa (11/6).

Tanda tanya yang terbesit dalam postingan di akun pribadi milik Ketua DPRD Binjai itu adalah, dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) manakah yang paling bertanggung jawab dan memiliki kewenangan atas buruknya sistem pengelolaan sampah, hingga menyebabkan bau tidak sedap itu.

Dari hasil konfirmasi dengan beberapa pihak terkait, diketahui bahwa dinas atau OPD yang bertanggung jawab adalah Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Perdagangan (Disnakerperindag) Kota Binjai.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai, serta diatur dalam turunannya berupa Peraturan Walikota (Perwa) Binjai Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai.

Dalam Perwa Binjai tersebut di atas, Disperindag memiliki kewenangan/tanggung jawab, untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan pasar,  serta, melaksanakan kegiatan di bidang penetapan tarif retribusi pasar, kebersihan pasar juga perparkiran pasar.

Dengan kata lain pengelolaan sampah di lingkungan pasar, mulai dari petugas kebersihan, truck pemuat sampah, container sampah, anggaran serta insentif tonase untuk sampah di pasar seutuhnya milik Disnakerperindag.

Hal senada juga diutarakan oleh Kabag Hukum Setdako Binjai Salmadeni SH, saat diwawancarai e-news.id di ruangannya, bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah di lingkungan pasar adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Disnakerperindag.

"Sesuai dengan Perda juga turunannya berupa Perwa kita, tanggung jawab pengelolaan sampah di lingkungan pasar adalah Disperindag, namun untuk bagaimana hasil pengelolaannya itu kami tidak mengetahui, karena di kami hanya dasar hukumnya saja, bukan pengerjaannya," ungkap Salmadeni.

Kantor Disnakerperindag Kota Binjai


Sementara itu, Kepala Disnakerperindag Kota Binjai, Tobertina, ketika ingin dikonfirmasi awak media ini, tengah tidak berada di kantornya dan hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pasar, S. Br Sirait.

"Ibuk Kadis sedang tidak berada di kantor mungkin sedang ada rapat di luar, kalau kita tidak berani menjawab konfirmasi soal ini," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba, yang sekaligus pembuat postingan terkait buruknya pengelolaan sampah di lokasi tersebut, saat dikonfirmasi e-news.id melalui akun media sosial Facebook miliknya, mengatakan hal ini sudah menjadi sorotan dan harus segera diperbaiki.

"Saya berharap dinas terkait benar-benar dapat menjalankan fungsinya, dapat kordinasi degan sesama instansi, karena permasalahan sampah dan ketertiban pasar tidak mendapatkan sorotan lagi," balasnya

Tidak hanya itu saja, Zainuddin Purba juga kembali mengkritik kinerja pemerintah Kota Binjai yang saat ini tengah menggalakkan slogan Binjai Smart City atau Binjai Kota Cerdas dengan berbagai aplikasi berbasis Internet.

"Uang ada, fasilitas ada, hanya tinggal menjalankannya saja, Walikota Binjai sudah banyak cerita kota cerdas, Smart People, Smart Goverment dan sebagainya, masak kota kecil dengan segala fasilitasnya kepala dinasnya tidak cerdas, punya rasa malu sedikit saja gak akan terjadi hal hal seperti itu," tambah Zainuddin Purba. (RFS).

Komentar Anda

Terkini