-->



Simpan Sabu di Dalam Rumah, Gogon Ditangkap Polisi

Sabtu, 09 Juni 2018 / 20:14
Susanto alias Gogon saat diamankan di Mapolres Binjai 


e-news.id

Binjai - Susanto alias Gogon (39) warga Jalan Gumba Lingkungan X Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Binjai, karena diduga kuat menyimpan dan menguasai barang haram narkoba jenis sabu, Jumat (8/6) sekitar pukul 21:30 WIB.

Gogon ditangkap pihak kepolisian dari jajaran Satres Narkoba Polres Binjai, di Jalan Gumba Lingkungan X Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai utara, Binjai, yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Dari sana, petugas pun mencoba melakukan pengintaian serta penyamaran di lokasi yang dimaksud dan benar saja, tidak lama berselang terlihat seorang pria yang dirasa mencurigakan, namun ketika hendak ditangkap petugas Gogon malah berusaha kabur.

Dengan sigab petugas membekuk Gogon, sembari melakukan penggeledahan terhadap dirinya serta kediamannya, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti 4 paket diduga sabu berat bruto 21,33 gram, 42 buah plastik bening kosong 1 unit Handphone Nokia 105 warna hitam dan 1 buah buku catatan penjualan sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari rumah pelaku


Gogon beserta seluruh barang bukti yang ada selanjutnya dibawa ke Mapolres Binjai, dari hasil pemeriksaan sementara oleh petugas, Gogon mengakui barang bukti yang diamankan dari dalam rumahnya adalah miliknya untuk di jual kembali.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK, melalui Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Aris Irfianto, saat dikonfirmasi e-news.id membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

"Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu, dan oleh sebab itu kita akan coba jerat pelaku dengan pasal 114 Subsider pasal 112 Undang-Undang narkotika dengan ancama penjara paling singkat lima tahun penjara," terang Aris. (RFS).

Komentar Anda

Terkini