-->


Kuasa Hukum Tersangka Alkes Melapor ke KPK, ini Tanggapan Kajari Binjai

Senin, 26 Februari 2018 / 18:08
Andro Oki SH, saat melaporkan perkara Alkes RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai ke KPK


e-news.id

Binjai - Terkait laporan tim kuasa hukum mantan Direktur RSUD R.M Djoelham Kota Binjai dr. Mahim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi hukum dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Alkes RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai tahun 2012 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, memberikan tanggapan datar dan mengatakan bahwa itu adalah hak dari kuasa hukum tersangka untuk melakukan hal tersebut, Senin (26/2).

Hal itu disampaikan oleh Kajari saat diwawancarai langsung oleh e-news.id di ruangannya, "Itu hak mereka sebagai tim kuasa hukum, untuk melaporkan perkara ini ke pihak KPK dengan alasan supervisi hukum dan saya tidak mempermasalahkan nya," ujar Victor.

Namun terang Victor, jika pihak KPK ingin melakukan supervisi hukum atau penegakan hukum terkait perkara yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Institusi anti rasua tersebut harus melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dikarenakan penanganannya sudah antar institusi dan juga pihaknya telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus tersebut.

"Ya jika memang nantinya, pihak KPK ingin melakukan supervisi hukum atas kasus ini, maka harus melalui Kejagung, karena ini kan sudah antar Institusi penegakan hukum, terlebih kami sudah sangat maksimal dan sesuai SOP dalam penanganan kasus ini," terang Victor.

Kajari Binjai Viktor Antonius Saragih Sidabutar SH.MH, saat menerima kehadiran dari salah tersangka kasus Alkes RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai dr. Mahim bersama tim kuasa hukum nya


Selain itu, dalam pers rilis tim kuasa hukum dr. Mahim yang diketuai Andro Oki SH, diterangkan bahwa tim kuasa hukum telah mendapat klarifikasi dari petugas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara, yang menyatakan dr. Mahim tidak memiliki peran dalam terjadinya kerugian negara akibat pengadaan Alkes RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai T/A 2012, dengan tanggal klarifikasi pada 30 Januari 2018 di kantor Kejari Binjai.

Menanggapi pers rilis dari tim kuasa hukum dr.Mahim itu, Vicktor kembali menambahkan, bahwa hal tersebut adalah tidak benar, dikarenakan dirinya telah mengkonfirmasi langsung informasi tersebut kepada Kepala BPKP perwakilan Sumut Sihar Panjaitan, yang menyatakan bahwa pihak BPKP tidak pernah mengeluarkan statmen seperti yang dirilis oleh pihak tim kuasa hukum Oki cs.

"Apa yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukum dr. Mahim terkait statmen dari pihak BPKP Sumut di dalan pers rilisnya adalah tidak benar, hal itu dapat saya katakan karena saya sudah mengkonfirmasi langsung dengan bapak Kepala BPKP perwakilan Sumut Sihar Panjaitan dan beliau mengatakan bahwa statmen seperti itu tidak pernah dikeluarkan oleh pihak BPKP Sumut," tambah Victor.

Saat dikonfirmasi terkait tanggapan Kajari Binjai, Andro Oki SH, mengatakan bahwa dirinya saat ini belum dapat memberikan komentar, berhubung pihaknya masih menunggu perkembangan laporan mereka di KPK terkait Supervisi hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi Alkes RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai tahun 2012.

"Saya belum bisa berkomentar terkait tanggapan dari Kajari, karena kami masih menunggu klarifikasi dari hasil laporan kami di KPK terkait supervisi hukum perkara ini," ucap Oki. (RFS).
Komentar Anda

Terkini