-->



Malingi Rumah Polisi, Andi Didor Polisi.

Rabu, 02 Agustus 2017 / 23:23
Tersangka Andi, saat mendapatkan perawatan di RS Djoelham Binjai



e-newsbinjai.com

Binjai - Nekat benar aksi maling kampung satu ini, maling kampung yang diketahui bernama Andi Alias Andi Petot (32) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, ini nekat menggasak rumah seorang oknum polisi yang terletak di Kompleks Damai Indah Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Rabu (2/8).

Lebih nekatnya lagi, tersangka Andi yang diketahui telah menggasak rumah seorang oknum polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Langkat tersebut, malah berusaha melawan terhadap petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai, yang berusaha untuk menangkap nya, hingga akhirnya petugas pun terpaksa memberikan tindakan terarah yaitu di tembak kedua bagian kakinya.

Kronologis penangkapan dari tersangka Andi si maling kampung ini, bermula dari Laporan Polisi dari Muhammad Taufan Nasution dengan nomor Laporan Polisi: LP / 425 / VII / 2017 / SPKT Reskrim tertanggal 17 Juli 2017, dimana dalam laporan tersebut diterangkan bahwa Taufan mengalami pencurian pada rumahnya dengan rincian barang yang hilang sebagai berikut.

Uang tunai sebanyak 30.000.000 juta rupaih, 5 unit Handphone merek OPPO, NOKIA, dan Blackberry Dakota, surat-surat berharga seperti, STNK mobil, STNK sepeda motor, NPWP, SIM A dan C, Kartu BPJS sebanyak 4 lembar, KTP, kartu ATM BRI dan BRI, 1 buah tas sandang, 1 unit kipas angin, kartu Token Bank Mandiri dan beberapa buah dompet.

Tersangka Andi, saat di periksa di Polres Binjai 


Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Binjai yang dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk M.H, langsung melakukan pencarian terhadap tersangka Andi, dan pada hari Rabu sekitar pukul 00:00 dini hari, Ipda Tono mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Andi tengah berada di daerah Desa Paya Rengas, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Mendapat informasi tersebut Ipda Tono, langsung bergerak cepat bersama beberapa personil Jatanras, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi, namun saat dilakukan penangkapan terhadap nya, Andi berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas, hingga akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terarah yaitu di tembak di kedua bagian kakinya.

Saat dilakukan penangkapan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti 2 pekt Sabu yang disimpan di dalam sebuah bungkus rokok merek Lucky Strike, 2 buah mancis, serta sebuah kaca pirek yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu, setelah berhasil menangkap  tersabgka Andi petugas lantas membawa tersangka Andi ke RS Djoelham untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya di bawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansyah ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan.

"Benar kita telah mengamankan seorang tersangka atas nama Andi yang kita duga telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara" ujar Isma. (RFS).



Komentar Anda

Terkini