e-news.id
Stabat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Langkat dalam memperkuat Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Kebijakan Pelaksanaan PUG terkait pendalaman indikator Lembar Kerja Evaluasi PUG di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, para kepala
perangkat daerah, TP PKK Kabupaten Langkat, Dharma Wanita Persatuan (DWP)
Langkat, mitra kerja, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha,
insan pers, serta peserta kegiatan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Langkat yang dibacakan oleh Sekda
Amril, ditegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender merupakan kebijakan strategis
yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari visi pembangunan Kabupaten Langkat
yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Bupati menekankan bahwa keberhasilan
PUG sangat ditentukan oleh kepemimpinan yang kuat dan sinergi lintas perangkat
daerah.
Melalui integrasi perspektif gender ke dalam seluruh tahapan
pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi,
pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan dan program memberikan manfaat
yang setara bagi seluruh masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Pengarusutamaan Gender
sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 merupakan
kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Bupati Langkat menegaskan bahwa
pelaksanaan PUG bukan hanya menjadi tugas satu OPD, melainkan tanggung jawab
kolektif seluruh perangkat daerah di bawah satu kepemimpinan.
Bupati Langkat juga menekankan pentingnya komitmen OPD dalam
menyajikan data dan eviden pelaksanaan PUG yang akurat, lengkap, dan dapat
dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam menghadapi
tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan Anugerah Parahita
Ekapraya (APE) Tahun 2026.
Dalam laporan kegiatan, Kepala Dinas PPKB dan PPA Kabupaten
Langkat, Indri Nugraheni, menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan untuk
mengevaluasi capaian penyelenggaraan PUG Tahun 2024 dan 2025, sekaligus
mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat. Kegiatan diikuti oleh 60
peserta dan dilaksanakan selama dua hari, 2–3 Februari 2026.
Indri juga memaparkan hasil evaluasi mandiri penyelenggaraan
PUG di Kabupaten Langkat. Dari total 72 pertanyaan evaluasi dengan nilai
maksimal 1.050 poin, Kabupaten Langkat memperoleh nilai 214,98 pada Tahun 2024
dan meningkat signifikan menjadi 751,81 pada Tahun 2025. Peningkatan tersebut
menunjukkan adanya penguatan arah kebijakan dan konsistensi kepemimpinan daerah
dalam mendorong pelaksanaan PUG lintas sektor.
Selain evaluasi, kegiatan ini difokuskan pada pendalaman
materi dan kelengkapan dokumen pendukung dalam rangka persiapan Anugerah
Parahita Ekapraya. Batas akhir penyerahan dokumen APE diperpanjang hingga 14
Februari 2026 bagi daerah terdampak banjir, termasuk Kabupaten Langkat,
sehingga diperlukan percepatan dan koordinasi intensif antar OPD.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari Forum Komunikasi
Puspa Deli Serdang, Marhamah Siregar, serta dari Yayasan Kelompok Kerja Sosial
Perkotaan, Syamsul. Para narasumber menekankan pentingnya komitmen pimpinan
daerah, sinergi lintas sektor, serta kelengkapan data dan eviden sebagai kunci
keberhasilan pelaksanaan PUG dan penilaian APE.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi
bersama peserta guna memperkuat pemahaman serta menyusun langkah strategis
pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang selaras dengan kebijakan dan
kepemimpinan Bupati Langkat.(Ril/Red).
