e-news.id
Stabat - Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan tata kelola berbasis data. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Langkat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat tentang pengintegrasian data pertanahan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penggunaan Peta Zona Nilai Tanah.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Rumah Dinas
Bupati Langkat, Stabat, Rabu (21/1/2026), merupakan langkah strategis dalam
mewujudkan sistem perpajakan daerah yang akurat, adil, transparan, dan
akuntabel.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan
Daerah Kabupaten Langkat Dra. Mulyani S selaku pihak pertama dan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Langkat Akyar Sirajuddin selaku pihak kedua, serta
disaksikan langsung oleh Bupati Langkat.
Dalam sambutannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH
menyampaikan bahwa integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah
merupakan kebutuhan mendesak untuk memastikan penetapan pajak yang lebih
objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Integrasi data pertanahan dengan PBB-P2 dan BPHTB, serta
pemanfaatan peta zona nilai tanah, menjadi langkah penting untuk meningkatkan
akurasi dan keadilan dalam penetapan pajak. Ini sekaligus menjadi upaya nyata
mendorong peningkatan PAD Kabupaten Langkat,” tegas Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa kerja sama lintas sektor ini
sejalan dengan upaya Pemkab Langkat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, dan berbasis data yang valid.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Langkat Dra. Mulyani S menjelaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan
kepastian terhadap objek dan subjek pajak daerah, sehingga dapat meminimalisasi
potensi ketidaksesuaian data.
“Dengan adanya integrasi data pertanahan dan pajak,
validitas data perpajakan daerah akan semakin kuat. Peta zona nilai tanah juga
membantu penetapan pajak yang lebih objektif dan mencerminkan nilai tanah
sebenarnya,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Langkat Akyar Sirajuddin menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud
sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung
pembangunan daerah.
“Kantor Pertanahan siap mendukung Pemkab Langkat melalui
penyediaan dan pemutakhiran data pertanahan yang akurat. Integrasi ini
diharapkan tidak hanya meningkatkan kepastian hukum pertanahan, tetapi juga
mendukung optimalisasi penerimaan daerah,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rudi Kinandung, Staf Ahli Bidang Sosial
H. Syahrizal, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Hermansyah,
Kepala Badan Kesbangpol Faisal Badawi, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, serta
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Muhammad Suhaimi.(Ril/Red).
