-->



3 Paket "Si Putih", Antarkan Eka Kedalam Sel.

Senin, 14 Agustus 2017 / 15:39
Tersangka Eka, saat diamankan petugas di Mapolres Binjai



e-newsbinjai.com

Binjai - Eka Septiana alias Eka (29) warga Jalan Tengku Amir Hamza Lingkungan I, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Binjai, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Binjai, setelah dirinya ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Tengku Amir Hamza, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara Binjai, Minggu (13/8) sekitar pukul 10:30 WIB kemarin.

Eka ditangkap petugas dari Satres Narkoba Polres Binjai, berserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 0,70 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah tas samping yang biasa digunakan nya untuk menyimpan barang bukti sabu tersebut.

Kronologis penangkapan tersangka Eka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering digunakan sebagai lokasi jual-beli narkoba jenis sabu, dan setelah mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengintaian di daerah yang yang dimaksud guna menindak lanjuti laporan dari masyarakat itu.

Saat tengah melakukan pengintaian didaerah tersebut, petugas dari Satres Narkoba Polres Binjai, melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan, dirasa cukup yakin, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pria yang akhirnya diketahui bernama Eka itu, dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket di tubuh Eka.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka Eka 


Tidak hanya sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka Eka, dan berhasil mengamankan barang bukti, yang juga berupa narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket, yang secara keseluruhan diakui oleh Eka adalah miliknya, yang rencananya akan dijual kepada para pembelinya.

Kasatres Narkoba Polres Binjai Selamat Riadi ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait penangkapan tersangka Eka, mengatakan.

"Benar, anggota kita telah menangkap seorang pria atas nama Eka Septiana, yang diduga telah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman diatas 5 tahun penjara" ujar Selamat Riadi. (RFS).
Komentar Anda

Terkini