-->



Sidang Perdana Prapid Dugaan Korupsi Alkes, Ternyata Tidak Dihadiri Kejari Binjai

Selasa, 28 November 2017 / 21:12
Kantor Pengadilan Negeri Binjai Kelas IB


e-newsbinjai.com

Binjai - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan 2 dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai tahun 2012 lalu ke Pengadilan Negeri Binjai, ternyata tidak dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Selasa (28/11).

Hal itu sesuai dengan hasil pantauan awak media e-newsbinjai.com dilapangan, saat mengikuti proses sidang perdana gugatan praperadilan, dengan nomor registrasi, Nomor: 4 / Pid.Pra / 2017 / PN Binjai serta Nomor: 5 / Pid.Pra / 2017 / PN Binjai, tertanggal 15 November 2017 atas nama Drs. Suryana Res, Msi dan Dr. Mahim MS Siregar, MARS.

Selain dari hasil pantauan awak media ini, ketidakhadiran pihak Kejari Binjai juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai David Sidik H Simaremare SH, yang mengatakan bahwa benar, pihak Kejari Binjai tidak menghadiri panggilan dari PN Binjai dalam sidang perdana gugatan praperadilan pada Senin 27 November kemarin.

"Benar, pihak Kejari Binjai tidak dapat menghadiri panggilan dari PN Binjai,  dalam sidang perdana gugatan praperadilan pada hari senin 27 November kemarin," ujar David.

Saat ditanya, apa alasan dari pihak Kejari Binjai, tidak dapat menghadiri panggilan PN Binjai atas sidang perdana tersebut, David kembali menuturkan, bahwa dirinya masih belum melihat atau membaca isi surat yang dikirimkan oleh pihak Kejari Binjai.

"Surat pemberitahuan untuk tidak dapat menghadiri panggilan sidang perdana kemarin memang sudah kita terima, namun saya belum ada membacanya, jadi untuk keterangan resmi mengapa pihak Kejari Binjai tidak dapat hadir, saya akan konfirmasikan lagi besok ya," tuturnya.

Praktisi hukum Kota Binjai, Andro Oki SH


Disisi lain, Kepala Bagian Hukum Pemko Binjai Salmadeni SH, ketika  diwawancarai awak media ini terkait, perlawanan hukum yang ditempuh oleh 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Binjai itu, dalam penetapan status tersangka terhadap mereka, mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atas hal tersebut.

"Kami tidak bisa mendampingi mereka secara pidana atau dengan kata lain tidak ada pendampingan dari Pemko Binjai, untuk mereka secara individu, dan untuk hal yang berkaitan dengan itu, saya tidak berani untuk berkomentar, karena bukan ranah saya," ucap Salmadeni.

Sementara itu, Praktisi hukum Kota Binjai Andro Oki SH, saat ditanya  menurut padangan hukum terkait suatu proses sidang gugatan praperadilan dalam majelis persidangan, mengatakan bahwa di dalam KUHAP pasal 77 sampai dengan pasal 88 tentang prapradilan, tidak ada dijelaskan atas ketidakhadiran dari salah satu pihak yang tengah berperkara.

"Dalam KUHAP Pasal 77 sampai dengan 88 tentang praperadilan, tidak ada dijelaskan tentang ketidakhadiran dari salah satu pihak yang tengah berperkara dan itu berarti tidak ada aturan baku yang mengikat terkait dengan ketidakhadiran dari pihak Kejari Binjai," beber Oki.

Namun atas dasar KUHAP itu juga, Oki kembali menambahkan bahwa, hakim memiliki kewenangan penuh atas dilanjutkan atau memanggil ulang salah satu pihak yang tengah berperkara tersebut.

"Dari KUHAP itu juga kita dapat mengartikan, bahwa hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan persidangan atau kembali memanggil salah satu pihak yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya, dengan catatan sesuai pasal 82 huruf C, hakim harus memutuskan perkara tersebut  selambat lambatnya 7 hari," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini