-->



RSUD DR R.M Djoelham Digeledah Kejari, Sekdako Binjai: Itu Wajar Dan Kita Dukung

Rabu, 15 November 2017 / 20:13
Sekdako Binjai, Mahfullah Pratama Daulai S.STP 


e-newsbinjai.com

Binjai - Pasca penggeledahan yang di lakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai dan rumah salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan tahun 2012 lalu, Sekertaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Pratama Daulai S.STP, mengatakan bahwa itu adalah hal yang wajar dan pihaknya mendukung aksi Kejari Binjai tersebut, Rabu (15/11).

Mahfullah menuturkan bahwa, apa yang dilakukan oleh pihak Kejari Binjai sudah tepat serta dilindungi oleh Undang-Undang dan oleh sebab itu pihaknya tidak akan menghalang-halangi apa yang dilakukan oleh tim penyidik agar semua menjadi jelas.

"Yang dilakukan tim penyidik itu sudah pas dan oleh sebab itu kita tidak akan menghalang-halangi supaya jelas duduk perkaranya, karena kalau kita menghalang-halangi, itu kan berarti kita ada upaya turut bersama-sama," tutur Mahfullah.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dimana dalam Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Saat tim penyidik Kejari Binjai melakukan penggeledahan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai 


Dan ketika e-newsbinjai.com mengkonfirmasi lebih jauh terkait Inpres tersebut, Mahfullah Pratama Daulai S.STP, dengan santai mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruhnya kepada pihak penyidik.

"Untuk hal itu kita akan serahkan semua kepada penyidik, dan kita dari APIP juga sudah ada, tapi kita akan serahkan semuanya kepada bidang penyidik," cetus mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarukim) Kota Binjai.

Sementara itu, saat e-newsbinjai.com mengkonfirmasi ulang, prihal ada atau tidaknya, pihak Pemko Binjai menerima surat keterangan atau turunan pasca penggeledahan yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejari Binjai, seperti yang diatur dalam pasal 33 ayat 5 KUHAP, Mahfullah kembali mengucapkan bahwa surat yang dimaksud sudah ada dan telah ia baca.

"Semua itu sudah ada, dari yang penggeledahan di RSUD DR R.M Djoelham Kota Binjai sampai yang di ruangan Bagian Pengadaan Program (Pengram) Pemko Binjai dan itu dilakukan setelah penggeledahan bukan sebelum, karena jika sebelum maka akan dihilangkan barang buktinya," ucapnya.

Mahfullah juga menambahkan bahwa pihaknya sudah sepakat dengan Kejari Binjai, bahwa supermasi hukum harus ditegakkan, "Dan kami juga sudah sepakat dengan pak Kajari Binjai, bahwa supermasi hukum harus ditegakkan," tambahnya. (RFS).
Komentar Anda

Terkini