-->


Kantongi Sabu, Si Gondrong Diciduk Polisi.

Jumat, 08 September 2017 / 16:33
Dua dari kiri, tersangka saat diamankan kepolisian Polsek Binjai Timur 



e-newsbinjai.com

Binjai - Seorang pria berambut gondrong bernama M. Saifulloh (37) warga Jalan Dr. Wahidin Gang Bakti, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Binjai Timur, dikarenakan dirinya tertangkap tangan tengah menyimpan atau menguasai barang haram narkotika jenis sabu, Kamis (7/9) sekitar pukul 12:00 WIB kemarin.

M. Saifulloh ditangkap petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Binjai Timur, di Jalan Danau Laut tawar, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, beserta barang buktinya berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,16 gram, uang tunai sejumlah 160.000 rupiah, 1 bungkus rokok merek L.A serta 1 buah mancis yang sudah di modifikasi.

Kronologis penangkapan pria berambut gondrong bernama M. Saifulloh itu, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Binjai Timur Ipda Juniadi, dimana informasi itu mengatakan bahwa di daerah yang dimaksud, terdapat seorang pria yang diketahui tengah menyimpan atau menguasai barang haram narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Ipda Junaidi langsung memimpin anggotanya untuk menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengintaian di daerah yang dimaksud, setelah melakukan pengintaian beberapa saat Ipda Junaidi beserta anggotanya, melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan, selanjutnya Ipda Junaidi pun melakukan penggeledahan terhadap pria itu dan ditemukan satu paket kecil diduga sabu dari dalam kantong celana yang dikenakannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka


Selanjutnya, pria berambut gondrong bernama M. Saifulloh beserta barang bukti diduga sabu yang diamankan dari kantong celana nya itu pun, oleh petugas dibawa ke Mapolsek Binjai Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.

Kapolsek Binjai Timur AKP Pahala Manurung saat dikonfirmasi e-newsbinjai.com terkait penangkapan seorang pria berambut gondrong yang tertangkap tangan tengah menyimpan atau menguasai barang haram narkotika jenis sabu tersebut, mengatakan.

"Benar, anggota kita telah mengamankan seorang pria yang pada saat diamankan ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 1 paket kecil di kantong celana yang dikenakannya, dan saat ini kita tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap," ujar Pahala.

Saat ditanya, pasal berapakah yang akan dijeratkan kepada pria tersebut, AKP Pahala Manurung kembali menambahkan.

"Kita akan jerat pelaku dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tambahnya. (RFS).

Komentar Anda

Terkini