-->



Jual Sabu, 'Duo Putra' Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai.

Minggu, 09 Juli 2017 / 13:35



e-newsbinjai.com

Binjai - Dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, bernama Hendrik Syahputra (36) warga Jalan Rainmin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Binjai dan Ramadhan Syahputra (29) warga Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, akhirnya diciduk petugas Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Sabtu (8/7) sekitar pukul 21:17 WIB.

Kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang biasa dipanggil dengan sebutan 'duo putra' ini, diciduk petugas setelah terbukti ingin melakukan transaksi narkoba dengan petugas yang saat itu tengah menyamar, demi menangkap kedua pria tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun e-newsbinjai.com terkait penangkapan 'duo putra' berawal dari informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, yang akhir-akhir ini mulai meresahkan masyarakat sekitar.

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan pengintaian sembari menyusun siasat untuk memancing salah satu tersangka guna melakukan transaksi narkoba dengan petugas, dan setelah terpancing untuk melakukan transaksi, salah satu tersangka bernama Ramadhan Syahputra dibekuk petugas dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,17 gram.



Saat dilakukan pengembangan terhadap Ramadhan Syahputra, dirinya mengatakan bahwa sabu yang ada padanya didapatkan dari seseorang yang bernama Hendrik Syahputra yang tidak lain adalah temannya sendiri, mendapat pengakuan seperti itu, petugas pun dengan sigap langsung mengejar tersangka lain, tidak jauh dari lokasi awal penangkapan tersebut.

Benar saja, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hendrik Syahputra, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 7 paket seberat 1,09 gram di dalam saku celana yang dikenakannya, dan tidak hanya sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka kedua, dan didapati 1 nama lain berinisial "A",  yang diduga sebagai bandar dari 'duo putra' ini.

Ketika petugas melakukan pengejaran ke rumah tersangka "A", yang bersangkutan tidak berada dirumah, namun ketika petugas didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeladahan di kediaman tersangka "A", petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 1,74 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah skop dan 1 buah dompet untuk menyimpan sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Selamat Riadi Tambunan ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan.

"Benar, kita telah lakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, dan saat ini kita telah mengamankan kedua tersangka di Mapolres Binjai, beserta barang bukti nya", ujar Tambunan. (RFS).


Komentar Anda

Terkini