-->



Sekali "Tembak" Ipda Tono Berhasil Angkut, 120 Botol Miras Puluhan Petasan Dan 2 Pasangan Luar Nikah.

Senin, 05 Juni 2017 / 16:21
[caption width="3000" align="alignnone"]Toko permainan yang masih menjual jenis petasan yang dilarang untuk diperjual-belikan[/caption]

e-newsbinjai.com 

Binjai - Oprasi pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) 2017 yang dipimpin langsung Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk bersama Tim Opsnal Polres Binjai, berhasil "menembak" sedikitnya, 120 botol minuman keras, Puluhan petasan berbagai model dan dua pasang pengunjung hotel yang setelah diperiksa ternyata bukan pasangan suami-istri, Senin (5/6) sekitar pukul 13:00 WIB. 

Oprasi yang dimulai dari mendatangi dua unit ruko milik Johan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Binjai, yang diduga menjual jenis petasan yang telah dilarang untuk diperjual-belikan, dan dari tempat itu petugas mengamankan sedikitnya puluhan petasan. 

Dilanjutkan dengan memasuki sebuah bangunan gudang di Jalan Haji Agus Salim, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, dimana didalam gudang tersebut didapati minuman keras jenis Bir, setelah Ipda Tono dan anggota nya memeriksa kelengkapan izin penjualan produk yang di Kota Binjai tidak mendapatkan izin untuk diperjual-belikan tersebut, petugas pun akhirnya mengamankan 10 dus atau sebanyak 120 botol minuman keras tersebut. 

[caption width="3000" align="alignnone"]Minuman keras yang berhasil diamankan dari sebuah gudang[/caption]

Dan target yang terakhir dari oprasi ini, adalah salah satu hotel kelas melati yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan dari tempat tersebut petugas mengamankan 2 pasangan luar nikah, yang diduga tengah melakukan hubungan layaknya suami istri di siang bolong, tepat ketika masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa. 

Mereka yang diamankan adalah, SP (42) warga kecamatan Binjai Timur, berpasangan dengan ST (45) warga Kecamatan Binjai Utara, sedangkan 1 pasangan lain adalah AS (41) warga Kecamatan Hamparan Perak berpasangan dengan OP (37) warga Kecamatan Binjai Utara. 

Keseluruhan barang bukti beserta 2 pasangan luar nikah yang berhasil diamankan petugas, akhirnya diboyong ke Mapolres Binjai, untuk barang bukti miras dan petasan, petugas menggabungkannya dengan barang bukti lain yang juga telah diamankan pada oprasi pekat 2017 kemarin. 

[caption width="720" align="alignnone"]Dua pasangan luar nikah yang berhasil diamankan petugas[/caption]

Sedangkan untuk kedua pasangan luar nikah tersebut, petugas pun langsung melakukan pendataan serta pembinaan, untuk selanjutnya akan diserahkan kepada keluarga masing-masing dengan sebelumnya menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi. 

Oprasi Pekat 2017 ini digelar sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumatra Utara yang ditandatangani Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, yang mengatur tentang penggunaan kembang api dan larangan menjual segala jenis petasan serta untuk memberantas berkembangnya penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1438 Hijriah. 

Kanit I Pidum Ipda Tono Listianto Stk ketika dikonfirmasi e-newsbinjai.com mengatakan. 

"Alhamdulillah, Oprasi Pekat yang kita gelar hari ini berjalan dengan lancar, dan dari oprasi ini, kita telah berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan botol minuman keras jenis bir, dan puluhan petasan dari berbagai model" ujar Tono. 

Saat ditanya tentang kedua pasangan yang turut diamankan dalam oprasi kali ini, Tono menambahkan. 

"untuk kedua pasangan luar nikah tersebut, saat ini kita masih lakukan pendataan terhadap mereka, untuk selanjutnya kita akan kembalikan kepada keluarga masing-masing", ucapnya. 

Tono juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai, untuk selalu menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan tahun ini, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. 
Komentar Anda

Terkini